Ikuti BI Blog & Video Competition "Smart Money Wave" berhadiah 100 juta

Ikuti BI Blog & Video Competition "Smart Money Wave" berhadiah 100 juta






Suka nulis & buat karya video? Ikuti BI Blog & Video Competition "Smart Money Wave" berhadiah 100 juta #BI_GNNTonNET


TERM AND CONDITION BANK INDONESIA BLOG AND VIDEO COMPETITION
  1. BANK INDONESIA BLOG AND VIDEO COMPETITION ini diselenggarakan oleh PT. NET MEDIATAMA INDONESIA (NET Media) dan BANK INDONESIA
  1. SYARAT PESERTA BANK INDONESIA BLOG AND VIDEO COMPETITION
    1. Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
    3. Memiliki kartu identitas diri yang masih berlaku (Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor) yang wajib diperlihatkan pada saat verifikasi pemenang.
    4. Memiliki akun Twitter, akun Youtube dan akun NET
  1. MEKANISME BANK INDONESIA BLOG COMPETITION
    1. Peserta wajib menulis artikel sesuai dengan tema Smart Money Wave atau Gerakan Nasional Non Tunai pada blog peserta masing-masing.
    2. Peserta wajib mendaftar pada microsite Bank Indonesia Blog & Video Competition dan mengisi biodata diri pada kolom-kolom pendaftaran.
    3. Setelah melakukan pendaftaran, peserta wajib men-submit link URL dari artikel tersebut dan mengisi nama serta sinopsis artikel ke microsite Bank Indonesia Blog & Video Competition.
    4. Peserta wajib menjadi follower akun twitter @netmediatama dan @bank_indonesia. Serta peserta wajib menjadi subscriber akun youtubehttps://www.youtube.com/user/netmediatama dan https://www.youtube.com/BankIndonesiaChannel.
    5. Informasi lebih lengkap mengenai Bank Indonesia Blog And Video Competition ini akan disampaikan melalui twitter @netmediatama dan @bank_indonesia.
    6. Netmediatama dan Bank Indonesia memiliki hak sepenuhnya untuk memilih 3 (tiga) pemenang yang berhak mendapatkan hadiah.
    7. Penyelenggaraan Bank Indonesia Blog And Video Competition pada 24 Oktober hingga 15 Desember 2016.
  2. MEKANISME VIDEO COMPETITION SMART MONEY WAVE
    1. Peserta wajib membuat video sesuai dengan tema Smart Money Wave atau Gerakan Nasional Non Tunai
    2. Peserta wajib mendaftar pada microsite Bank Indonesia Blog And Video Competition dan mengisi biodata diri pada kolom-kolom pendaftaran.
    3. Setelah melakukan pendaftaran, peserta wajib men-submit link URL dari video youtube tersebut dan mengisi nama serta synopsis video ke microsite Bank Indonesia Blog And Video Competition, atau:
    4. Peserta yang sudah menjadi member NET CJ dan NET dapat mengunggah video langsung dan mengisi nama serta sinopsis video ke microsite Bank Indonesia Blog And Video Competition
    5. Peserta wajib menjadi follower akun twitter @netmediatama dan @bank_indonesia. Serta peserta wajib menjadi subscriber akun youtubehttps://www.youtube.com/user/netmediatama dan https://www.youtube.com/BankIndonesiaChannel.
    6. Informasi lebih lengkap mengenai Bank Indonesia Blog And Video Competition ini akan disampaikan melalui twitter @netmediatama dan @bank_indonesia.
    7. Netmediatama dan Bank Indonesia memiliki hak sepenuhnya untuk memilih 3 (tiga) pemenang yang berhak mendapatkan hadiah.
    8. Penyelenggaraan Bank Indonesia Blog And Video Competition pada 24 Oktober hingga 15 Desember 2016.
  1. KETENTUAN LAIN NYA
    1. Bank Indonesia Blog And Video Competition ini tidak berlaku bagi karyawan/karyawati dari Bank Indonesia, biro iklan, agensi, serta pihak ketiga yang terkait dengan pelaksanaan lomba, beserta anggota keluarga atau setiap orang yang berhubungan dengan administrasi atau lainnya sehubungan dengan lomba ini.
    2. NET TV (NET Mediatama) dan Bank Indonesia mempunyai hak prerogatif untuk mendiskualifikasi dan mengeluarkan peserta dari Bank Indonesia Blog And Video Competition ini apabila peserta melanggar syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
    3. Blog dan Video yang sudah di submit untuk mengikuti Bank Indonesia Blog & Video Competition sepenuhnya akan menjadi milik Bank Indonesia
    4. Hadiah untuk pemenang Blog dan Video Competition tidak dapat dialihkan kepada orang lain, tidak dapat ditukar barang lain atau diganti dengan uang.
    5. Apabila pemenang tidak dapat dihubungi dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari dari tanggal pengumuman pemenang, NET TV NET Mediatama dan Bank Indonesia berhak membatalkan kemenangannya.
    6. Apabila peserta tidak memberikan data pribadi yang jujur dan bertanggung jawab, segala bentuk konsekuensi merupakan tanggung jawab peserta sepenuhnya.
    7. Jika karena alasan apapun pemberian hadiah tidak dapat berjalan sesuai rencana, NET TV (NET MEDIA) dan Bank Indonesia memiliki hak untuk memodifikasi ketentuan pemberian hadiah.
    8. Peserta yang mengikuti Bank Indonesia Blog And Video Competition ini tidak dipungut biaya apapun. Peserta diharapkan berhati-hati dalam hal terdapat upaya penipuan dengan meminta biaya/pajak terkait dengan kompetisi ini.
    9. Pajak hadiah ditanggung pemenang.
    10. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi akun Twitter resmi NET MEDIA @netmediatama.

Yakin suka nulis & buat karya video? Yuk ikut BI Blog & Video Competition "Smart Money Wave" disini: http://gnnt.netcj.co.id 


BANK INDONESIA MENCANANGKAN GERAKAN NASIONAL NON TUNAI

  1. I Am #LessCashSociety
    Gerakan Nasional Non Tunai(GNNT) telah dicanangkan oleh Bank Indonesia pada 14 Agustus 2014 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen nontunai, sehingga berangsur-angsur terbentuk suatu komunitas atau masyarakat yang bertransaksi nontunai dengan menggunakan instrumen nontunai (Less Cash Society/LCS) dalam kegiatan ekonominya.

    Berbagai manfaat dapat dirasakan dengan bertransaksi nontunai. Pertama kepraktisan bertransaksi dan keamanan dalam membawa instrumen non tunai dibandingkan dengan uang tunai. Kedua, efisiensi biaya antara biaya produksi instrument nontunai dengan biaya pencetakan, peredaran serta pengelolaan uang tunai tunai. Ketiga, pencatatan transaksi secara otomatis sehingga memudahkan dalam menghitung aktivitas ekonomi. Hal tersebut tentu dapat mencegah underground economy yang umumnya dilakukan dalam bentuk tunai. Keempat, penggunaan alat pembayaran non tunai juga akan meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian (velocity of money).

    Bank Indonesia selaku otoritas Sistem Pembayaran memandang perlunya upaya untuk mewujudkan LCS. Hal tersebut terlihat dari komitmen Bank Indonesia untuk mendorong elektronifikasi terhadap transaksi pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh pemerintah, pelaku bisnis atau masyarakat. Beberapa program telah dilaksanakan seperti elektronifikasi terhadap moda transportasi, retribusi parkir hingga penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada penerima.

    Dalam implementasinya, industri telah menyediakan berbagai instrumen non tunai seperti uang elektronik yang dapat ditemukan dalam bentuk kartu (chip based) maupun berbasis server dalam telepon genggam (server based). Inovasi ini dilatarbelakangi dengan jumlah pengguna telepon genggam dan internet di Indonesia yang meningkat setiap tahunnya dengan hampir setengah dari total jumlah pengguna internet (49%) berusia 18-25 tahun.

    Sebagai generasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan cenderung gemar dengan kebaruan, generasi muda diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam perubahan sikap sehingga dapat menciptakan komunitas Less Cash Society di lingkungan sekitarnya.

    So, are you ready to be a part of Less Cash Society?
  2. Inovasi Bersama Layanan Keuangan Digital
    Layanan Keuangan Digital (LKD) merupakan kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau yang biasa disebut agen LKD. Layanannya menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun web dalam rangka mempermudah akses keuangan bagi masyarakat.

    LKD merupakan inovasi dengan visi untuk membawa masyarakat dari bertransaksi tunai menjadi nontunai dan belajar menyimpan atau mengelola uang serta dapat melakukan transaksi keuangan dasar seperti pembukaan rekening uang elektronik, setor tunai, tarik tunai hingga secara nontunai seperti pembayaran dan transfer.

    Hingga Agustus 2016, pertumbuhan jumlah agen maupun penggunaan dan nilai transaksi uang elektronik meningkat cukup signifikan. Terlihat dari jumlah rekening uang elektronik melalui LKD yang tercatat sebanyak 1,234,531 rekening dengan nominal uang elektronik pada agen adalah sebesar Rp. 43 Milyar. Sementara itu, total jumlah agen LKD yang tercatat adalah sebanyak 106,404 agen di seluruh penjuru Indonesia. Kesuksesan penyelenggaraan LKD tersebut tidak terlepas dari peran agen LKD sebagai perpanjangan tangan perbankan.

    Dengan memanfaatkan perluasan LKD, Bank Indonesia bersama Kementerian/Lembaga terkait menginisiasikan kegiatan penyaluran dana bantuan sosial (GtoP) melalui agen LKD untuk dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

    Di samping itu, LKD diharapkan mampu mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan. Terutama, terciptanya diversifikasi sumber dana baru dan kredit secara tidak langsung, melalui tersedianya layanan (service provider) sampai ke pelosok melalui media nontunai.

    Bagaimana perkembangan inovasi LKD akan memberikan manfaat bagi masyarakat?
  3. Scale Up dengan e-Commerce!
    E-commerce (electronic commerce) yang dalam bahasa Indonesia disebut perdagangan elektronik adalah pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau jaringan komputer lainyaa. E-commerce melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

    Tujuan e-commerce adalah menciptakan lingkungan komersial yang baru dalam bentuk elektronik dimana beberapa tahap yang umumnya terdapat di antara penjual dan pembeli dalam transaksi komersial dapat diintegrasikan sekaligus dan otomatis secara elektronik. Dengan demikian, hal ini dapat mengurangi biaya transaksi.

    Di Indonesia, e-commerce merupakan evolusi dari iklan baris yang biasanya ditemukan di koran cetak hingga menjadi iklan baris ke website secara online. Perkembangan bisnis e-commerce turut memunculkan berbagai mekanisme pembayaran bagi nasabah pengguna seperti transfer dana, APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), uang elektronik hingga e-wallet. Berkenaan dengan hal tersebut, Bank Indonesia selaku regulator Sistem Pembayaran memandang perkembangan e-commerce sebagai sebuah potensi yang membutuhkan regulasi agar tetap berada dalam koridor kehati-hatian tanpa mematikan laju inovasi.

    Merujuk pada populasi penduduk Indonesia yang sangat besar, potensi perkembangan e-commerce di Indonesia turut memungkinkan Indonesia menjadi pelaku ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan proyeksi nilai transaksi e-commerce 130 miliar dolar Amerika per tahun.

    Tidak dapat dipungkiri, perkembangan e-commerce telah menjadi salah satu faktor utama pertumbuhan ekonomi. Sebagai bentuk inovasi pengembangan teknologi pada sistem pembayaran, e-commerce memegang peranan penting dalam memberikan platform baru kepada pelaku bisnis serta menyediakan pilihan segar bertransaksi non tunai kepada mayarakat. Sistem e-commerce akan memberikan nilai baru dalam proses pembangunan ekosistem sistem pembayaran non tunai yang sehat dan progresif.

    Apakah kamu siap dengan e-commerce?




Post a Comment

0 Comments