(Whatsapp) Ktp anak akan berlaku!

(Whatsapp) Ktp anak akan berlaku!

Bapak/ibu yg punya anak/cucu/saudara yg usianya dibawah 17 tahun wajib mengurus KIA atau kartu identitas anak karena fungsi kartu ini serupa dengan KTP.

Persyaratannya:
1. akta lahir asli + foto copy
2. KK orang tua
3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy
4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)

Perlu diketahui untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA.

Monggo yg belum mengurus langsung ke Dispenduk.

Tidak perlu pengantar RT/RW

Nb : yg melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung.
Semangat pagi,semoga bermanfaat bagi ibu/bapak yang masih punya anak/balita 1-17 tahun.

Post a Comment

0 Comments