Persyaratannya:
1. akta lahir asli + foto copy
2. KK orang tua
3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy
4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)
Perlu diketahui untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA.
Monggo yg belum mengurus langsung ke Dispenduk.
Tidak perlu pengantar RT/RW
Nb : yg melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung.
Semangat pagi,semoga bermanfaat bagi ibu/bapak yang masih punya anak/balita 1-17 tahun.
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/12/syarat-dan-cara-membuat-ktp-anak diurus langsung ke dispendukcapil.
0 Comments