- Pajak STNK tahunan, yaitu sebuah pengesahan yang diparaf dan dicap oleh pihak kepolisian yang dilakukan ketika pembayaran pajak kendaraan pada kolom yang tercetak di STNK (letaknya sebelah kanan).
- Pajak STNK 5 tahunan, yaitu berupa pergantian kertas STNK kendaraan bermotor yang mana masa berlakunya sudah 5 tahun.
Update biaya administrasi perpanjang STNK roda dua dan tiga:
- Biaya administrasi untuk pembuatan baru dan perpanjang sebesar Rp 100.000 .
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau yang dikenal sebagai plat nomor, sebesar Rp 60.000 .
- Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 225.000 .
- Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah Rp 150.000 .
- Biaya administrasi STNK baik itu pembuatan baru atau perpanjangan sebesar Rp 200.000 .
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau plat nomor sebesar Rp 100.000 .
- Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000
- Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah sebesar Rp 250.000.
Baca selengkapnya disini: https://www.sepulsa.com/blog/syarat-perpanjang-stnk