Pasti kamu sudah sering mendengar nama “fintech”. Layanan jasa keuangan
berbasis teknologi atau financial technology (fintech) sekarang sedang
“naik daun” sebagai salah satu alternatif berinvestasi atau mendapatkan
pinjaman. Adanya fasilitas tersebut menghadirkan pilihan buat kamu yang
ingin mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman,
dan ekonomis!
Jika pemanfaatannya dioptimalkan, keberadaan layanan fintech dapat mendorong kemampuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan akses pendanaan, mendorong pemerataan tingkat kesejahteraan penduduk, membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam negeri yang masih sangat besar, serta meningkatkan inklusi keuangan.
Terdapat beberapa layanan yang disediakan oleh perusahaan fintech, di Indonesia yaitu pinjaman (lending), pembayaran, perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, dan riset keuangan. Berdasarkan data dari Asosiasi Fintech Indonesia, mayoritas perusahaan fintech saat ini bergerak di bidang peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman langsung.
Melalui P2P lending, perusahaan fintech dapat menghubungkan 2 (dua) pihak, yaitu:
1. Pihak yang membutuhkan dana/ peminjam (borrower): Warga Negara Indonesia (WNI) berupa perseorangan maupun badan hukum; dan
2. Pihak penyedia dana (investor): WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) berupa perseorangan, badan hukum, maupun lembaga internasional.
Nah, dengan adanya pemanfaatan teknologi, biaya operasional menjadi lebih minim dan aktivitas pinjam meminjam dana menjadi lebih efisien. Model pemberian pinjaman tanpa agunan ini mendukung akses pendanaan kepada UMKM yang belum bisa dijangkau oleh perbankan dan lembaga pembiayaan jenis lain atau unbankable. Meskipun begitu, nasabah yang bankable tetap diperbolehkan untuk menjadi peminjam (borrower). Dengan akses layanan yang lebih luas, Fintech dapat membantu program pemerintah untuk membangun Indonesia dari daerah pelosok.
Selain mempermudah akses para pelaku usaha terhadap sumber pendanaan, kehadiran P2P lending juga membuka ruang alternatif investasi bagi para pemberi pinjaman.
Khususnya bagi layanan pinjaman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, pastinya dalam rangka menjaga kepentingan konsumen agar tetap terlindungi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap fintech penyelenggara P2P lending harus mendaftar dan memperoleh izin paling lambat pada Juni 2017, dan memiliki modal perusahaan sebesar Rp1 miliar dan Rp2,5 miliar setelah pengajuan izin. Sehingga, tidak sembarang perusahaan yang bisa menyelenggarakan bisnis fintech.
Setiap perusahaan fintech diwajibkan untuk melindungi data dan informasi pribadi penerima dana dan investor (pengguna jasa) dan memperlakukan mereka semua secara adil. Apabila terjadi sengketa, perusahaan fintech juga wajib menyelesaikannya secara sederhana, cepat, dan biaya ringan tanpa mengenakan biaya pengaduan kepada pengguna. Layanan fintech juga mengedepankan transparansi, karena setiap perjanjian yang dilakukan harus dituangkan dalam sebuah dokumen elektronik, serta perusahaan fintech diwajibkan untuk menyediakan akses informasi kepada investor atas penggunaan dananya, yang terdiri dari:
a. jumlah dana yang dipinjamkan kepada investor;
b. tujuan pemanfaatan dana oleh investor;
c. besaran bunga pinjaman; dan
d. jangka waktu pinjaman.
Meskipun menyediakan banyak kemudahan, kamu harus tetap memerhatikan risiko dalam pemanfaatan layanan fintech, salah satunya ialah risiko kehilangan dana. Potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari setiap transaksi yang dilakukan bisa saja terjadi. Oleh karena itu, kamu harus berhati-hati dalam memilih calon peminjam dana. Pastikan calon peminjam memiliki reputasi yang baik, agar kamu terhindar dari risiko gagal bayar serta penyalahgunaan dana/ fraud.
Sumber tulisan:
INGIN PENGHASILAN TAMBAHAN ATAU DAPAT PINJAMAN?
FINTECH BISA JADI PILIHAN
Artikel https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10410
Jika pemanfaatannya dioptimalkan, keberadaan layanan fintech dapat mendorong kemampuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan akses pendanaan, mendorong pemerataan tingkat kesejahteraan penduduk, membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam negeri yang masih sangat besar, serta meningkatkan inklusi keuangan.
Terdapat beberapa layanan yang disediakan oleh perusahaan fintech, di Indonesia yaitu pinjaman (lending), pembayaran, perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, dan riset keuangan. Berdasarkan data dari Asosiasi Fintech Indonesia, mayoritas perusahaan fintech saat ini bergerak di bidang peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman langsung.
"Are you going to step up or not?" Watch the #SpiderManFarFromHome teaser trailer now! 7.5.19 🕷️ pic.twitter.com/z0M8zqCJPI
— Marvel Entertainment (@Marvel) January 15, 2019
Melalui P2P lending, perusahaan fintech dapat menghubungkan 2 (dua) pihak, yaitu:
1. Pihak yang membutuhkan dana/ peminjam (borrower): Warga Negara Indonesia (WNI) berupa perseorangan maupun badan hukum; dan
2. Pihak penyedia dana (investor): WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) berupa perseorangan, badan hukum, maupun lembaga internasional.
Nah, dengan adanya pemanfaatan teknologi, biaya operasional menjadi lebih minim dan aktivitas pinjam meminjam dana menjadi lebih efisien. Model pemberian pinjaman tanpa agunan ini mendukung akses pendanaan kepada UMKM yang belum bisa dijangkau oleh perbankan dan lembaga pembiayaan jenis lain atau unbankable. Meskipun begitu, nasabah yang bankable tetap diperbolehkan untuk menjadi peminjam (borrower). Dengan akses layanan yang lebih luas, Fintech dapat membantu program pemerintah untuk membangun Indonesia dari daerah pelosok.
Selain mempermudah akses para pelaku usaha terhadap sumber pendanaan, kehadiran P2P lending juga membuka ruang alternatif investasi bagi para pemberi pinjaman.
Khususnya bagi layanan pinjaman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, pastinya dalam rangka menjaga kepentingan konsumen agar tetap terlindungi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap fintech penyelenggara P2P lending harus mendaftar dan memperoleh izin paling lambat pada Juni 2017, dan memiliki modal perusahaan sebesar Rp1 miliar dan Rp2,5 miliar setelah pengajuan izin. Sehingga, tidak sembarang perusahaan yang bisa menyelenggarakan bisnis fintech.
Setiap perusahaan fintech diwajibkan untuk melindungi data dan informasi pribadi penerima dana dan investor (pengguna jasa) dan memperlakukan mereka semua secara adil. Apabila terjadi sengketa, perusahaan fintech juga wajib menyelesaikannya secara sederhana, cepat, dan biaya ringan tanpa mengenakan biaya pengaduan kepada pengguna. Layanan fintech juga mengedepankan transparansi, karena setiap perjanjian yang dilakukan harus dituangkan dalam sebuah dokumen elektronik, serta perusahaan fintech diwajibkan untuk menyediakan akses informasi kepada investor atas penggunaan dananya, yang terdiri dari:
a. jumlah dana yang dipinjamkan kepada investor;
b. tujuan pemanfaatan dana oleh investor;
c. besaran bunga pinjaman; dan
d. jangka waktu pinjaman.
Meskipun menyediakan banyak kemudahan, kamu harus tetap memerhatikan risiko dalam pemanfaatan layanan fintech, salah satunya ialah risiko kehilangan dana. Potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari setiap transaksi yang dilakukan bisa saja terjadi. Oleh karena itu, kamu harus berhati-hati dalam memilih calon peminjam dana. Pastikan calon peminjam memiliki reputasi yang baik, agar kamu terhindar dari risiko gagal bayar serta penyalahgunaan dana/ fraud.
Sumber tulisan:
INGIN PENGHASILAN TAMBAHAN ATAU DAPAT PINJAMAN?
FINTECH BISA JADI PILIHAN
Artikel https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10410
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PERIODE
25 JANUARI 2018
No
|
Nama Perusahaan
|
Website
|
1
|
PT Pasar Dana Pinjaman
|
|
2
|
PT Lunaria Annua Teknologi
|
|
3
|
PT Danakita Data Prima
|
|
4
|
PT Amartha Mikro Fintek
|
|
5
|
PT Mitrausaha Indonesia Group
|
|
6
|
PT Investree Radhika Jaya
|
|
7
|
PT Pendanaan Teknologi Nusa
|
|
8
|
PT SimpleFi Teknologi Indonesia
|
|
9
|
PT Aman Cermat Cepat
|
|
10
|
PT Mediator Komunitas Indonesia
|
|
11
|
PT Akseleran Keuangan Inklusif
Indonesia
|
|
12
|
PT Digital Alpha Indonesia
|
|
13
|
PT Indo FinTek
|
|
14
|
PT Indonusa Bara Sejahtera
|
|
15
|
PT Dynamic Credit Asia
|
|
16
|
PT Fintegra Homido Indonesia
|
|
17
|
PT Sol Mitra Fintec
|
|
18
|
PT Creative Mobile Adventure
|
|
19
|
PT Digital Tunai Kita
|
|
20
|
PT Progo Puncak Group
|
|
21
|
PT Relasi Perdana Indonesia
|
|
22
|
PT iGrow Resources Indonesia
|
|
23
|
PT Qreditt Indonesia
|
|
24
|
PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
|
|
25
|
PT Intekno Raya
|
|
26
|
PT Kas Wagon Indonesia
|
|
27
|
PT Esta Kapital Fintek
|
|
28
|
PT Gradana Teknoruci Indonesia
|
|
29
|
PT Mapan Global Reksa
|
|
30
|
PT Aktivaku Investama Teknologi
|
|
31
|
PT Karapoto Teknologi
Finansial
|
|
32
|
PT Ammana Fintek Syariah
|