Perusahaan
Efek non Anggota Bursa tidak harus menyiapkan back office system. Hal
ini berarti terjadi penghematan investasi untuk penyiapan back
office system
dan pengurangan resiko berusaha sebagai non AB, sehingga persyaratan untuk
mendirikannya lebih ringan dari AB. Namun, khusus bagi non AB yang menjalankan
kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, persyaratannya lebih ketat.
Non
AB adalah perusahaan efek yang jumlah total nasabah kurang dari 400 nasabah,
nilai transaksi harian kurang dari Rp 4 miliar, nilai MKBD harian kurang dari
Rp 13 miliar, aktiva kurang dari Rp 34 miliar, modal disetor kurang dari Rp
18,5 miliar, pendapatan usaha kurang dari Rp 5 miliar, rugi usaha lebih dari Rp
1 miliar.
(Klik disini untuk mendapatkan daftarnya dari OJK)
(Klik disini untuk mendapatkan daftarnya dari OJK)
Penjamin Emisi Efek (PEE)
Penjamin Emisi Efek Adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. - https://pusatis.com/2018/01/30/penjamin-emisi-efek-adalah/
(Klik disini untuk mendapatkan daftarnya dari OJK)
Perantara Pedagang Efek (PPE)
Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek baik untuk diri sendiri maupun pihak lain. Kewajiban Perantara Pedagang Efek adalah:
(1) Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan diri sendiri.
(2) Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah.
(3) Memberi stempel waktu untuk prioritas
(4) Memberikan konfirmasi setelah transaksi terjadi sebelum hari bursa berakhir.
(5) Menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah.
(6) Menyelesaikan amanat jual beli dari nasabah
(7) Menyediakan data dan informasi yang diminta nasabah
(8) Memberikan analisis perkembangan pasar dan emiten kepada nasabah.
(Klik disini untuk mendapatkan daftarnya dari OJK)
Sumber: https://sharianomics.wordpress.com/2010/12/12/definisi-perantara-pedagang-efek/
BACA JUGA:
Klik Disini - Daftar Perusahaan Sekuritas di Kota Anda
Mengenal Apa itu: Daftar Perusahaan LQ45
[DOWNLOAD] Daftar Saham LQ45 dari Indonesia Stock Exchange
Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual saham di pasar modal / bursa. Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bila ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sebagai pedagang. - https://pusatis.com/2018/03/20/perantara-pedagang-efek-adalah/
Menurut Wikipedia - Perantara Pedagang Efek, seringkali disebut juga Pialang saham atau broker dealer, adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Efek yang diperjualbelikan dapat berupa saham, obligasi, reksadana atau produk derivatif lainnya. Untuk dapat melakukan perdagangan pada suatu bursa efek, perantara pedagang efek tersebut umumnya harus terdaftar sebagai anggota pada bursa efek yang bersangkutan. Ketentuan keanggotaan suatu bursa efek biasanya ditetapkan oleh Otoritas bersama (Self Regulatory Organization) dimana bursa efek berada.
Di Indonesia SRO bursa efek adalah Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia serta ditunjang oleh KPEI dan KSEI.
Sebagai Contoh : ABC ltd adalah korporasi perusahaan yang sebagian dari aktivitasnya adalah sebagai perantara pedagang efek yang berkantor pusat di Amerika Serikat. Untuk dapat melakukan aktivitas perantara pedagang efek di Indonesia, ABC Ltd mendirikan PT ABC Securities Indonesia, yang merupakan anak perusahaan dari ABC Ltd. dan mendaftarkan PT ABC Securities Indonesia tersebut sebagai anggota Bursa Efek Indonesia agar dapat melakukan transaksi pada Bursa Efek Indonesia.