Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per Mei 2018

Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per Mei 2018

Hingga Mei 2018, sebanyak 51 perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut daftar lengkapnya. 
Referensi artikel: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/-Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Mei-2018.aspx