Hingga Mei 2018,
sebanyak 51 perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis
teknologi informasi (fintech) telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari
Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut daftar lengkapnya.
Referensi artikel: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/-Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Mei-2018.aspx