Penanggung Jawab Arwani - 2301948132
Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara samasama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah berbicara tentang hak warga negara.
Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan. Pada artikel ini akan dibahas pengertian hak dan kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945, serta pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara Pancasila.
Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwasanya Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa hak dan kewijaban untuk seorang warga negara Indonesia. Namun permasalahannya saat ini adalah pencapaian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban itulah yang menurut saya belum seimbang juga belum bisa terlaksana dengan baik yang disebabkan masih banyak permasalahan-permasalahan baik itu dalam hak juga kewajiban sendiri. Sebenarnya ini adalah tanggung jawab bersama, menncari solusi yang tepat untuk pencapaian keseimbangan ini.
Source : http://safitrikusumaningtyas23-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-76656-PKnHak%20dan%20Kewajiban%20Warga%20Negara%20dalam%20Negara%20Pancasila.html https://www.kompasiana.com/istiputriaminy/54f7af72a33311c27b8b49ef/belumseimbangnya-hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia
Penanggung Jawab : Eka Lestari Nengseh - 2301935432 Hak-hak adalah sesuatu yang kita peroleh secara kodrati sebagai individu dan persona ciptaan Tuhan. hak-hak asasi dimaksud adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia karena martabatnya sebagai manusia, atau hak-hak yang melekat pada kodrat kita sebagai manusia Hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia terdiri dari dua (2) jenis, yakni: hak-hak sipil-politik dan hak-hak ekonomi-sosial dan budaya. Kewajiban adalah suatu mandat, suatu amanah yang harus dilakukan. Maka di sini kewajiban tidak mengandung prasyarat apapun, dalam keadaan apapun juga harus dilakukan, suka atau tidak harus dilaksanakan. Semua warga negara mewajibkan diri melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap negara Indonesia1. Dari deskripsi diatas dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban memiliki kaitan yang erat, hak adalah sesuatu yang harus kita peroleh dan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita taati dan lakukan. Hak dan kewajiban harus seimbang, keseimbangan ini diperlukan agar tidak terjadi kekacuan dan menjaga hubungan baik antara satu individu dengan individu lain. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya2. Kesadaran hak dan kewajiban dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Saat ini kesimbangan hak dan kewajiban warga negara di Indonesia bisa dikatakan belum terlaksana dengan baik. Masih banyak warga negara kita yang belum memperoleh hak mereka dan banyak warga negara yang tidak melakukan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Salah satu contoh, masih banyak pelanggaran hak asasi yang terjadi di negara kita, seperti kasus yang terjadi di Papua dimana terdapat korban warga sipil 3. Begitu juga dengan kewajiban, dimana sebagai warga negara kita berkewajiban untuk menaati peraturan, banyak contoh kecil dimana masih ada pelanggaran lalu lintas yang bisa kita temui di jalan raya, hal ini menggambarkan bahwa masih banyak warga negara kita yang belum sepenuhnya menyadari dan melakukan kewajiban kita sebagai warga negara.
1 Lecture Notes 5. Hak dan Kewajiban Warga Negara 2 https://www.kompasiana.com/muhammadikhsanamr/54f78575a333111e738b4635/hak-dan-kewajiban-warganegara-indonesia-dengan-tema-antara-hak-dan-kewajiban diakses pada 4 April 2020 pukul 20:45 3 https://news.detik.com/berita/d-4935953/dewan-adat-papua-duga-ada-pelanggaran-ham-di-intan-jaya-komnasham-cari-fakta diakses pada 4 April 2020 pukul 20:45
A.Zainal Abidin – 2301945212
Menurut saya hak dan kewajiban warga yang dilakukan oleh negara belum seimbang. Sebagai contoh yang relate dalam kehidupan saya adalah tentang pengelolaan pajak yang tidak merata. Saya adalah seorang pekerja disalah satu perusahaan BUMN, setiap bulan ketika saya menerima payslip dari perusahaan saya terkadang hampir tarik nafas panjang. Disana saya melihat gaji bulanan saya dipotong 20% untuk membayar pajak, tidak hanya gaji bulanan untuk penerimaan insentifpun juga mengalami hal yang sama, terdapat potongan sebanyak 20-30%. Lama kelamaan saya mulai berdamai dengan diri saya sendiri karena memang pajak adalah sesuatu yang harus saya bayarkan sebagai bentuk kewajiban saya kepada negara. Lambat laun perlahan saya mulai menyadari bahwa hak saya terhadap pembayaran pajak misalnya akses jalan yang layak, fasilitas umum yang memadai harusnya menjadi concern negara sebagai upaya pemenuhan hak warga negaranya.
Saya bekerja di kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, setiap hari ketika saya akan berangkat ke lapangan untuk melaksanakan tugas saya harus melewati jalan yang mohon maaf bisa dikatakan tidak layak, jalanan yang masih berupa tanah liat dan makadam membuat perjalanan tampak terasa berat, ditambah lagi jika musim penghujan dating. Hal tersebut membuat saya khawatir dan prihatin dengan kondisi yang ada. Dari perjalanan mencari energy tersebut saya selalu terbesit kesedihan terhadap upaya pengelolaan pajak oleh pemerintah yang kurang maksimal. Dimana saya harus menerima kenyataan pemotongan pendapatan untuk pajak yang menurut saya angkanya terbilang lumayan besar namun realita yang saya terima terhadap pengelolaan yang kurang maksimal membuat saya sedih dengan kinerja pemerintah dalam memaksimalkan pengelolaan pajak.
Pajak merupakan hal penting yang harus dilaksanakan setiap warga negara untuk membantu pemerintah dalam membangun negeri. Saya pun juga menyadari bahwa sumber daya yang saya miliki untuk membantu pemerintah hanyalah dengan menyetor pajak dengan tertib dan rutin. Namun alangkah indahnya bijaknya jika kepatuhan warga negara dalam melakukan pembayaran pajak dihargai dengan fasilitas dan sarana prasarana umum yang layak. Demikian kisah keluh kesah perjalanan saya sebagai pencari energy yang selalu berusaha memberikan sesuatu yang terbaik untuk bangsa ini.
Contoh lain yang saya dapat berikan terkait hak dan kewajiban warga negara terhadap negara adalah tentang kasus minimnya perlindungan korban akibat pelecehan seksual terhadap perempuan. Dikutip dari detik.com “Kekerasan Seksual tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni kasus pencabulan (911 kasus), pelecehan seksual (704 kasus) dan perkosaan (699 kasus). Dari tingginya angka kekerasan seksual itu, Komnas Perempuan masih melihat lemahnya
perlindungan hukum yang memadai bagi korban. ” dari pemberitaan media tersebut dapat diketahui bahwa kewajiban pemerintah dalam melindungi hak keamanan dan kebebasan warga negaranya terutama terhadap perempuan kurang serius dilakukan. Contoh selanjutnya adalah kasus pengangguran yang masih menjamur di negeri ini. Dikutip dari situs CNN Indonesia, “Kepala BPS Suhariyanto memaparkan rata-rata jumlah pengangguran sejak Agustus 2015 tak pernah turun di bawah 7 juta orang. Rinciannya, pada Agustus 2015 sebanyak 7,56 juta orang, Agustus 2016 sebanyak 7,03 juta orang, dan Agustus 2017 sebanyak 7,04 juta orang.” Dapat kita ketahui bersama bahwa jumlah pengangguran di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah dan semakin banyak. Hal tersebut merupakan kewajiban dan upaya pemerintah dalam mengatasi angka pengamngguran yang dari tahun ketahun semakin tidak terkendali. Saya menyadari bahwa beberapa upaya seperti pemberian KUR, diselenggarakannya job fair, dan pemberian dana pinjaman agar warga mampu sudah dilakukan namun menurut saya hal tersebut hanyalah upaya penanganan namun mitigasi seperti upaya perluasan lahan pekerjaan, pemberian pembekalan keahlian sebelum kelulusan masih belum serius dilakukan oleh pemerintah, sehingga ketika para lulusan tersebut terlepas dari bangku pendidikan mereka cenderung bingung untuk mengimplementasikan pendidikan yang mereka dapatkan di bangku sekolah. Hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah yang seharusnya di dapatkan oleh warga negara dalam upaya meminimalisir angka pengangguran di Indonesia.
Sumber : 1. LN04-CHAR6020-CB Kewarganegaraan-Hak dan Kewajiban Warga Negara (PDF) 2. https://www.suara.com/wawancara/2018/11/19/134801/azrianaperlindungan-hukum-perempuan-korban-minim-sekali 3. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191105154437-532445788/angka-pengangguran-naik-jadi-705-juta-orang-per-agustus-2019
2301934335 - Yenni Kristiani Br Tarigan
Menurut saya Hak dan Kewajiban warga negara belum dilaksanakan secara seimbang, sebelum melanjutkan pembahasan kita harus mengetahui terlebih dulu apa itu Hak dan Kewajiban. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila kita sebagai masyarakat juga tidak bergerak untuk merubahnya. Karena menurut saya para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi dari pada memikirkan rakyat, hal ini dapat kita lihat bahwa sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia seperti wajib menaati hukum dan pemerintahan, wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, wajib untuk bayar Pajak, dll. Karena kita sebagai masyarakat atau bisa dibilang warga negara turut andil dalam kemajuan dan kemunduran negara kita, dimana untuk mecapai kesejahteraan bersama dan mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban itu sendiri, dengan cara mengetahui posisi diri kita, sebagai seorang warga negara kita juga harus tahu hak dan kewajiban kita jangan hanya menuntut hak kita tanpa melaksanakan kewajiban kita. Contohnya kita sebagai warga negara yang baik dan taat akan hukum harus lah membayar Pajak tepat pada waktunya. Karena Negara Indonesia merupakan negara Demokrasi yang mana pemerintahan kita dari, oleh dan untuk rakyat, begitu pula dengan pajak. Bisa dikatakan bahwa pajak berasal dari, oleh dan untuk rakyat sendiri., dalam artian penghasilan atau anggaran dana suatu negara berasal dari rakyat yang dilakukan melalui pemungutan pajak atau berasal dari kekayaan alam yang terdapat dalam negara tersebut yang harus dibayar oleh rakyat atau bisa juga disebut sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan pemerintah dan kesejahteraan rakyat umum.
Berada di Negara yang bersifat demokratis seperti Indonesia yang bebas mengeluarkan pendapat yang memiliki nilai toleransi tinggi kita perlu memahami bahwa kesejahteraan bersama sangatlah perlu diciptakan di tengah Negara yang memiliki banyak perbedaan seperti ini. Masih banyak sekali yang harus diperbaiki dari semua bidang pemerintahan Negara Indonesia. Karena semakin merajalelanya ketidakadilan yang menimbulkan kesengsaraan rakyat. Para pejabat tinggi yang memiliki kekuasaan yang hanya mementingkan hak-haknya saja tanpa melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Source : LN04-CHAR6020-CB Kewarganegaraan-Hak dan Kewajiban Warga Negara (PDF) https://www.pajakku.com/read/5d9ee689b01c4b456747b6d2/Pajak-dari-oleh-dan-untukRakyat
0 Comments