Setiap
warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban kewarganegaraan sebagai warga
negara Indonesia. Secara umum, hak-hak asasi dimaksud adalah hak-hak yang
dimiliki oleh manusia karena martabatnya sebagai manusia, atau hak-hak yang
melekat pada kodrat kita sebagai manusia. Selain hak ada juga kewajiban sebagai
aspek yang muncul sebagai konsekuensi adanya hak itu. Kewajiban umumnya
dipahami sebagai sesuatu yang harus saya lakukan sebagai individu atau personal
manusia. Dalam konteks ini, kewajiban adalah sesuatu yang harus saya lakukan,
saya kerjakan, saya taati sebagai warga negara. Di Indonesia ini setiap
penduduk memiliki hak yang didapatkan dari negara dan juga kewajiban yang harus
dilakukan terhadap negara. Kita sebagai warga negara harus sadar untuk
memperhatikan keseimbangan terkait tuntutan akan hak-hak disesuaikan dengan
kewajiban yang kita berikan kepada negara. Hak-hak setiap
warga negara Indonesia wajib dilindungi, dijamin dan diperhatikan oleh negara
dalam hal ini operasionalisasinya dijalankan secara nyata oleh pemerintah.
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.Selain
mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga
orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat,
akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.
Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas oleh
negara seberang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan
Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan
mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.Sungguh
masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Hal ini terjadi
karena masyarakat kurang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga
negara, atau mereka paham
tetapi keinginan yang besar telah menguasai akal pikiran mereka
sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwa mereka.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat
akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah
seimbang, apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu,
kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang
buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Melaksanakan
kewajiban kita sebagai warga negara artinya membantu negara untuk
mensejahterakan kita sebagai warga negara didalamnya, salah satu contoh kewajiban
kita adalah perihal pembayaran pajak seperti yang sudah ditetapkan pada UU RI
No 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata pembayaran pajak dan lebih
inti lagi perihal tentang wajib pajak orang pribadi yang membahas sebagai
subjek pajak dalam negeri yang di atur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU
PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Kita sebagai warga negara sering sekali menuntut
kesejahteraan dari pemerintah tanpa berfikir apakah kita sudah melaksanakan
kewajiban kita atau belum, banyak dari kita yang sudah bekerja bertahun tahun
namun tidak memiliki NPWP sebagaimana semestinya, sehingga tidak perlu membayar
pajak penghasilan, ada juga yang memiliki usaha sendiri dan tidak ada surat
ijin usaha sehingga tidak perlu membayar pajak. Sebagai warga negara yang sadar
akan kewajibannya, kita perlu mempertanyakan apa harta yang kita miliki semua
sudah ada ijinnya dan mempertanyakan jika kita pekerja “apakah saya sudah taat
kewajiban perihal pajak?”. Selain itu kita sebagai warga negara juga harus
menerima hak kita sebagai contohnya “Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan mata pencaharian yang wajar
(Pasal 27 (2))” UU
tersebut masih banyak yang tidak mempedulikannya. kurangnya lapangan kerja di
Negeri ini membuat setiap orang terpaksa harus bekerja apa saja untuk bisa
hidup seperti adanya buruh yang bekerja pagi sampai malam mempertaruhkan
tenaganya namun hanya mendapatkan upah secukupnya. Selain itu kita sebagai
warga negara memiliki hak asasi manusia. “Setiap
orang harus menghormati hak asasi orang lain. Karena itu, setiap warga negara
harus mengakui dan menghormati hak-hak orang lain. Menciptakan suasana yang
bermanfaat. Salah satu warga negara yang menentang hak asasi manusia, yaitu
membunuh orang lain, menentang hak untuk hidup.” Namun masih saja setiap hari berita
pembunuhan begitu masih marak di negeri kita. Untuk itulah kita di perlukan
kesadaran untuk menyelaraskan hak dan kewajiban sebagai warga negara terhadap
negaranya sendiri.
Referensi:
Lecture Notes Kewarganegaraan Minggu 4 Sesi 5 “Hak
dan Kewajiban Warga Negara”
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
https://www.kompasiana.com/mustikautami.kompasiana.com/54f79eb0a33311f81f8b4568/ketidakseimbangan-antara-hak-dan-kewajiban-warga-negara
http://pratiwi-sudarsih.blogspot.com/2019/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia.html
https://contohsoal.co.id/contoh-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
https://klikpajak.id/blog/pajak-pribadi/wajib-pajak-pribadi-ketentuan-dan-kewajiban-perpajakannya/
1.
Mohammad Miswan (NIM. 2301944802)
2.
Muhammad Raja Fadhilah (NIM. 2301950074)
3.
Nadya Lukita (NIM. 2301955756)
4.
Syifa Karomah (NIM. 2301943882)
5. Andaria Sinuraya
(NIM. 2301938226)
0 Comments