Pertemuan 8: Hak-hak karyawan
a) Tokoh pemikiran dalam hal ini adalah Velasques. Hubungan perusahaan dengan karyawan memiliki kemiripan seperti hubungan antara Pemerintah dan rakyat. Dalam perusahaan, karyawan terlibat didalamnya dan berada dibawah para manager yang memiliki kekuasaan untuk mengatur. Oleh karena itu, diperlukan adanya Hak Karyawan sebagai batasan moral bagi para manajer dalam menerapkan kekuasaannya.
b) Apa saja yang menjadi hak karyawan dalam perusahaan pada umumnya?
i. Hak atas privasi:hak setiap org untuk menentukan tingkat pengungkapan informasi tentang diri mereka. Baik soal gaji, soal tunjangan kesehatan, maupun soal bonus,soal track record diri kita. Dua jenis privasi:Privasi psikologis (pemikiran, kepercayaan diri,nilai-nilai, perasaan dan keinginan). Kedua, Privasi fisik (berkaitan dengan aktivitas fisik dan ekspresi). Kenapa sieh perlu ada privasi? Protective functions:memastikan orang lain tidak mengetahui informasi diri kita terlalu dalam. Enabling functions:privasi memungkinkan orang utk mengembangkan ikatan cinta dan kepercayaan.
ii. Kebebasan Hati nurani:kebebasan setiap karyawan untuk mengikuti hati nuraninya, keyakinan moralnya jika melanggar keyakinan agamanya dalam dunia kerja.
iii. Wistleblowing: hak karyawan untuk melaporkan praktek perusahan yang bertentangan secara moral dan merugikan banyak pihak. Contoh: kasus malinda Dee.
iv. Hak berpartisipasi: Hak karyawan utk terlibat dan mengajukan pemikiran ttg penentuan jam kerja, deskripsi tugas.
v. Employee Right: health benefit, early retirement, transfer, severance pay(pesangon), advance notice(pemberitahuan sebelum phk terjadi).
c) Apa saja hak karyawan sebagai warga negara dalam UUD 45?
i. Pasal 28 UUD 45, “org berhak atas imbalan dan perlakuan adil”, “setiap orang berhak untuk menyakini kepercayaan, pikiran dan sikapnya.”
0 Comments