Sewaktu kecil, "Mbah Putri" di Blitar memperlihatkan kepada saya tentang Zakat yang dia lakukan. Sayangnya saya belum mengerti 100% tentang pemahaman Zakat. Pagi ini saya tercerahkan banget dengan penjelasan Prof.Dr. Didin S. Damanhuri, SE, MS, DEA di Radio SmartFM mengenai makna Zakat dalam tema Financial Wisdom. Saya sebagai seorang Kristiani rupanya baru mengetahui bahwa konsep Zakat memiliki kesamaan dengan konsep kegiatan sumbangan maupun “kolekte” dalam kehidupan Rohani Kristiani.
Beberapa kutipan diskusi yang saya dengarkan pagi ini:
1. Apa itu Zakat? Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.
2. Siapa yang memunculkan dan menetapkan Zakat bagi umat Muslim hingga sekarang? Kehendak Allah sendiri dalam Al-quran, sebab rejeki yang kita miliki sesungguhnya itu milik Allah.
3. Kenapa banyak yang belum sadar tentang zakat? Problemnya adalah Mindset. Zakat masih dipahami sebagai biaya yang dikeluarkan dari penghasilan kita. Padahal sesungguhnya, zakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan.
4. Berapa dan darimana zakat harus diberikan? Zakat bernilai 2,5% dari seluruh penghasilan yang kita peroleh. Sebagian orang mengira bahwa zakat diambil dari gaji pokok kita saja, padahal sesungguhnya jika kita punya dana pemasukan lain dan Tunjangan Hari Raya, itu juga langsung harus dipotong 2,5% untuk zakat.
5. Berapa usia yang diharuskan mengikuti Zakat? Sejak sedari kecil hingga seseorang meninggal.
6. Kalau sudah pensiun, apakah zakatnya masih tetap berlaku? Yah, zakatnya masih tetap berlaku, nanti tetap dihitung.
7. Bagaimana jika terjadi pada freelance yang berpenghasilan tidak tetap? Jika penghasilannya dibawah 3 juta, maka kalau bisa tetap mengukur kemampuan kita pribadi.
Semoga bermanfaat dan selamat menunaikan Zakat anda!
Jika terjadi salah pemahaman, kami mohon saran dan komentarnya dibawah.
#filosofi #zakat #muslim
Kalkulator Zakat : http://zakat.or.id/layanan-zakat/kalkulator-zakat/
0 Comments