Pertama :
Bagi yg ber NPWP tapi punya Penghasilan dari pekerjaan/perusahaan lain, maka di mobiss, pilih STATUS PAJAK (PTKP) nya : TIDAK ADA PTKP maka tidak usah mengupload KK dan Surat pernyataan Pajak.
Jika pilih Kawin atau Pilih Tidak Kawin isi tanggungannya berapa. JIKA hidup sendirian tdk tanggung siapa2 maka isi TIDAK ADA PTKP juga sama seperti diatas.
Tapi jika ada tanggungan (Maks 3 Orang), maka sesuai aturan harus mengupload KK dan Surat Pernyataan Pajak. (Buka Mobiss untuk mengetahui lebih jelas)
Kedua:
NPWP berlaku untuk diri sendiri, istri, beserta anak, dalam 1 KK,
NPWP tidak boleh diinput milik saudara, pacar ataupun mitra bisnis. Jika NPWP diinput untuk orang yang tidak satu KK, ini merupakan Pelanggaran Pajak (TIDAK BOLEH DILAKUKAN)
Ketiga:
Bagi yg memenuhi syarat PTKP di nomor pertama diatas dan mengupload surat pernyataannya, maka fisik Surat Pernyataan Pajak aslinya harus dikirim ke Kantor Hermina atau Gelong bersama SPCP, tetapi Harus dalam Amplop terpisah (Tulis di amplop "Surat Pernyataan Pajak")
Note:
Bisnis Legal memang banyak aturan yg harus kita penuhi dg tujuan Jangka Panjang
Jakarta, 18 Maret 2018
Go Crown