Hak asasi manusia tidak bersifat mutlak melainkan dimungkinkan dibatasi sejauh pembatasan itu ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan hak asasi manusia dapat dibatasi jika ada keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi karena beberapa faktor dari internal maupun eksternal.
Hal hal yang dapat membatasi hak asasi manusia adalah hal hal yang memenuhi kondisi berikut :
1. Prescribed by Low (diatur berdasarkan hukum)
2. In a democratic society (diperlukan dalam masyarakat demokratis)
3. Public Order (untuk melindungi ketertiban umum)
4. Public health ( untuk melindungi kesehatan publik)
5. Public Morals ( untuk melindungi moral publik)
6. National Security (untuk melindungi keamanan nasional)
7. Public safety ( untuk melindungi keselamatan publik)
8. Rights and freedoms of others (Untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain)
0 Comments