LOGO PESERTA EMITEN PUBLIC EXPOSE LIVE 2021.
Public Expose adalah suatu pemaparan umum dari Perusahaan Tercatat
kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja serta informasi lainnya
mengenai Perusahaan Tercatat, dengan tujuan agar informasi tersebut
tersebar secara merata kepada publik. Setiap Perusahaan Tercatat yang
mencatatkan Efek Bersifat Ekuitas wajib melakukan Public Expose paling
kurang 1 kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan pada hari yang sama
dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Berdasarkan
ketentuan III.3.6. Peraturan I-E terdapat alternatif dalam hal
Perusahaan Tercatat telah menyampaikan informasi mengenai materi public
expose bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan Auditan tahunan,
maka Perusahaan Tercatat dianggap telah memenuhi kewajiban Public Expose
tahunan).
0 Comments