Hak Asasi Manusia secara umum dibagi menjadi dua jenis hak, yaitu hak sipil-politik dan hak ekonomi sosial dan budaya. Menurut saya, kedua jenis hak ini sama-sama kerap dilanggar di Indonesia, dengan contoh sebagai berikut:
- Pelanggaran hak sipil-politik dalam bentuk aborsi. Di Indonesia, aborsi merupakan hal yang dilarang (kecuali terdapat alasan medis kuat). Namun, hal ini seringkali dilakukan oleh pasangan, terutama pasangan yang belum menikah karena takut akan sanksi sosial dari masyarakat sekitar jika ketahuan hamil di luar nikah. Solusi atas hal tersebut adalah pendidikan seks pada usia dini ke generasi muda, mulai dari edukasi bahaya seks bebas, penyakit menular seksual (PMS), hingga penanaman nilai Pancasila, terutama sila pertama tentang Ketuhanan. Perilaku aborsi tentu saja berlawanan dengan sila pertama tersebut, karena walaupun masih dalam kandungan, janin sudah memiliki hak untuk hidup yang dilindungi oleh undang-undang.
- Pelanggaran hak ekonomi sosial dan budaya. Jika hak sipil politik sifatnya lebih ke hak yang melekat secara kodrat pada setiap manusia, hak ekonomi sosial dan budaya adalah hak yang didapatkan warga negara dalam kehidupan sosialnya, contohnya hak untuk berserikat dan berkumpul. Kegiatan berkumpul dan membentuk suatu organisasi adalah hal yang lumrah pada tingkat universitas, dan mahasiswa terkadang melakukan aksi unjuk rasa melalui organisasi tersebut dalam hal muncul isu politik yang dianggap merugikan masyarakat, seperti pada saat demonstrasi menentang kenaikan harga BBM atau pelemahan KPK. Meskipun kegiatan tersebut diatur dalam hukum, namun beberapa universitas kerap memberikan hukuman bagi mahasiswanya yang aktif dalam kegiatan tersebut, atau melakukan diskriminasi terhadap mahasiswa tersebut, terutama jika terdapat mahasiswa yang berkumpul untuk menentang kebijakan kampus yang dianggap merugikan. Alih-alih memberikan hukuman, akan jauh lebih baik jika pihak kampus menerapkan sila keempat, yaitu musyawarah dan mufakat dalam mencari solusi terbaik untuk kampus dan mahasiswa. Melalui musyawarah, mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya ke pihak kampus dan pihak kampus dapat menjelaskan kebijakan yang diambil ke mahasiswa. Dari situ, kedua belah pihak dapat berdiskusi untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua, tanpa harus melanggar hak mahasiswa untuk berpendapat.
WW.
0 Comments